Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menyampaikan materi Pembangunan Perikanan Tangkap dan Perizinan Usaha Penangkap Ikan kepada para jaksa muda dalam pendidikan dan pelatihan penanganan tindak pidana perikanan (illegal fishing) di Badan Diklat Kejaksaan, Jakarta (18/4)
Dalam paparannya, Sjarief membahas tentang potensi Indonesia sebagai negara maritim. Potensi Indonesia selama ini dikuras oleh pihak asing, dapat pulih kembali, bahkan melimpah. Instrumen yang digunakan untuk mengendalikan intensitas penangkapan agar tidak melebihi daya dukung sumber daya ikan yang ada dilakukan dengan diberlakukannya sistem perizinan usaha perikanan tangkap.
Agar kelestarian sumber daya ikan dapat terjaga dan usaha penangkapan dapat berkelanjutan, pengelolaannya harus dilakukan secara benar sesuai dengan UU No. 31 th 2004 jo UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan & Kode etik perikanan yang bertanggung jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF)
Pemberian alokasi bagi usaha penangkapan ikan berbasis pada ketersediaan sumber daya ikan yang harus dikelola secara baik agar tidak terjadi konflik kepentingan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) – Negara Republik Indonesia.
Untuk membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) sudah memberikan banyak bantuan kepada nelayan di tahun 2017, mulai dari asuransi nelayan, kapal perikanan, sertifikasi hak atas tanah nelayan, merevitalisasi pelabuhan, pembangunan TPI Higienis, pembagian 7.255 alat tangkap ramah lingkungan. Total pembagian alat tangkap kepada nelayan mulai tahun 2015-2017 sebanyak 9.021 unit, juga total akses permodalan bagi nelayan cantrang untuk beralih sebesar Rp 343,94 M.
Editor Muhtar, MH
Silahkan Downlod DISINI
Leave a Reply